JudulBuku : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H. Penerbit : Rajawali Pers. Tebal : 464 Halaman. Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah. NIM: B11116369. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016) Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk
Resensi Buku "Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi " Judul Buku Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Dr. Ni'matul Huda, Penerbit Rajawali Pers Tebal 388 Halaman Tahun 2016 Peresensi Nur Ainun Mutmainnah NIM B11116369 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016 Istilah "hukum tata negara" merupakan terjemahan dari bahasa Belanda "staatsrecht" sudah menjadi kesatuan para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" dan "hukum tata negara dalam arti sempit". dan untuk membagi hukum tata negara dalam arti luas itu atas dua golongan hukum, yaitu 1. hukum tata negara dalam arti sempit itu staatsrecht in enge zin dinamakan hukum tata negara 2. hukum tata usaha negara administartief recht Menurut Prof. Mr. Ph. Kleintjes Hukum tata negara Hindia-Belanda terdiri dari kaidah kaidah hukum mengenai tata inrichting , alat alat perlengkapan kekuasaan negara de met overheidsgezag bekleede organen yang harus menjalankan tugas Hindia-Belanda, susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan onderlinge machtsverhouding diantara perlengkapan alat alat itu . sementara itu hukum tata usaha negara Hindia-Belanda sebagai kaidah hukum mengenai penyelenggaraan uitoefening tugas masing masing alat perlengkapan. Adapun sumber hukum tata negara tidak terlepas dari pengertian sumber hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya. sumber hukum tata negara mencakup formal dan materiil sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara yang diantaranya a. dasar dan pandangan hidup bernegara b. kekuatak kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah kaidah hukum tata negara Sedangkan, sumber hukum formal terdiri dari a. hukum perundang undangan ketatanegaraan b. hukum adat ketatanegaraan c. hukum kebiasaan ketatanegaraan d. yurisprudensi ketatanegaraan e. hukum perjanjian internasional ketata negaraan f. doktrin ketatanegaraan. tak lupa penulis juga mencantumkan asas asas hukum tata negara terkhususnya asas hukum tata negara Indonesia yang mencakup asas pancasila, asa negara hukum, asas kedaulatan rakyat dan demokrasi, asas negara kesatuan, asas pemisahan kekuasaan dan check and balance . selain itu buku ini juga membahas mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang dibagi dalam beberapa tahap 1. Perubahan Sistem Pemerintahan Negara Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Sebagai Suatu “revolusi grondwet” telah disahkan pad 18 Agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-undang Dasarnegara Republik Indonesia. 2. Perkembangan kontitusi di Indonesia Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia ada empat macam undang undang dasar yang berlaku, yaitu1 UUD 1945, yang berlaku antara 17 agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 2 konstitusi Republik Indonesia serikat 3 UUD sementara 1950 sampai 5 juli 1959 4 UUD 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit presiden 5 juli 1959. Dekrit Presiden 5 juli 1959 Seperti halnya konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan pasal 134, yang mengharuskan konstituante bersama sama dengan pemerintah segera menyusun republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari kontitusi RIS yang tidak akan sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan didalamnya, UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk konstituante sebagaimana diamanatkan di dalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksnakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselengarakan pada bulan desember 1955 untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU Tahun 1953 Undang undang ini berisi dua berisi ketentuan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UIUDS tahun 1950 itu menggantikan kontitusi RIS, yaitu tanggal 17agustus 1950. Atas dasar UU inilah di adakan pemilu tahun pemilu tahu 1955, yang menhasilkan terbentuknya konstituante yang diresmikan di kota bandung pada 10 november 1956. dan perubahan UUD 1945 Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya dekrit 5 juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden soeharto, praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk disempurnakan berbicara mengenai ketatanegaraan tentu tak lepas lagi lembaga lembaga yang menjalankan fungsinya. sebelum perubahan UUD 1945, republik Indonesia menganut prinsip supremasi MPR sebagai bentuk varian sistem supremasi parlemen yang dikenal didunia. Oleh karena itu, paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui lembaga MPR yang menjadi lembaga tertinggi sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara harustunduk dan bertanggungjawab. DPR adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pembentukan undang undang sedangkan Presiden dan Wakil Presiden adalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Badan Pemeriksa Keuangan yang juga dipilih oleh rakyat secara tidak langsung dapat pula disebut sebagai pelaksana kedaulatan rakyat di bidang tugasnya masing masing . Sebelum perubahan UUD 1945 Republik Indonesia menganut sistem prinsip supremasi MPR oleh karena itu paham kedaulatan rakyat yang dianut diorganisasikan melalui pelembagaan MPRkepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar benar tercermin dalam keanggotaan MPR sehingga lembaga tersebut mempunyai kedudukan tertinggi dan sah disebut sebagai penjelmaan rakyat sehingga Presiden sebagai penyelenggara kekuasaan negara diharuskan tunduk dan bertanggung jawab. DPR adalah pelaku kedaulatan rakyat di bidang pembuatan undang undang , sedangkan Presiden dan wakil Presidenadalah pelaksana kedaulatan rakyat di bidang pemerintahan negara. bagian akhir dari buku ini mebahas mengenai sistem pemerintahan daerah di Indonesia yang terdiri dari asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan Kelebihan dan Kekurangan tidak seperti buku buku sebelumnya yang telah diresensi, buku ini memiliki catatan kaki yang lebih sedikit serta lebih signifikan membahas tentang hukum tata negara Indonesia dan segala aspek aspek yang mencakup didalamnya jadi bukan hukum tata negara pada umumnya.
HukumTata Negara Darurat (Penulis: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, S.H.) Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal 'lebih' dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini.
Hukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi buku secara keseluruhan, kelebihan, dan hal-hal yang bisa setidaknya ditingkatkan di kemudian hari. Pertama, substansi. Buku HTN Darurat ini menurut saya adalah buku yang memiliki substansi yang langka. HTN Darurat, dalam sebutan-sebutan lainnya, seringkali hanya dibatas oleh filsuf atau sarjana hukum di luar Indonesia, seperti karya-karya Jaime Oraa, Clinton Rossiter, ataupun Carl Schmitt. Hal ini terkadang membuat pendekatan-pendekatan yang disediakan dalam meninjau suatu kedaruratan terlalu barat, dikarenakan rata-rata sistem pemerintahan yang ada di negara Barat jarang sekali yang menerapkan sistem presidensial murni. Buku asal penulis Indonesia lain, Herman Sihombing pun terakhir dicetak tahun 1996, sebelum Indonesia mengalami krisis-krisis besar terutama reformasi. Tulisan Prof. Jimly ini seakan menjadi angin segar bagi diskursus hukum yang masih akan terus berkembang ini. Struktur buku ini sendiri memiliki kemiripan dengan tulisan Prof. Jimly lain, pendahuluan yang menjabarkan secara jelas segala peristilahan yang ada, jenis-jenis, dan pendekatan teoritis lainnnya, penerapan teoritis atas peristiwa-peristiwa kedaruratan, yang menarik sekali karena bencana alam akibat manusia dan bukan manusia diulas pula, prinsip-prinsip dasar, kelanjutan dari Bab 1, dan yang terakhir, mungkin ciri khas beliau, perbandingan sistem kedaruratan ini di negara-negara besar lain, sebut saja AS, Perancis, India, dan Inggris. Dengan keterbatasan penulis, secara struktur, mungkin karya tulis ini bisa penulis anggap sebagai salah satu buku pengajaran hukum dengan struktur terbaik. Di bab-bab awal, selalu dijelaskan terlebih dahulu masing-masing abab akan menjelaskan mengenai apa. Hal ini bisa terlihat dari bahkan halaman awal. Di latar belakang, Prof. Jimly menjelaskan urgensi kenapa ide mengenai HTN Darurat harus disampaikan; bagaimana sistem hukum yang biasa diharapkan efektif untuk mewujudkan tujuan hukum itu sendiri di keadaan lain yang tidak normal. Ragam referensi diberikan secara efektif, peristilahan bahkan diberikan dari berbagai bahasa asing, penggunaan hukum internasional juga diindahkan, bahkan penerapan dari UU Dasar/Konstitusi negara lain disajikan secara ringkas setelah dasar HTN Darurat di Indonesia dikupas. Perdebatan antara istilah yang tepat diberikan pula dalam bentuk tabel yang memudahkan pemahaman pembaca, bahkan yang mungkin agak awam sekalipun. Beranjak dari sini, Bab II memberikan sebuah contoh nyata bagaimana hukum yang dirancang untuk keadaan tidak normal bisa berguna untuk kepentingan bersama. Contoh-contoh dibawa adalah peristiwa yang selalu dianggap sebagai isu panas, terutama di awal-awal kemerdekaan, yang tidak terlalu banyak didengar oleh khalayak umum, konflik politik yang lumayan parah di tahun 1965 juga 1997. Namun, menurut Penulis, sorotan utama bisa kita lihat dari analisis Peristiwa Lumpur Lapindo. Di saat peristiwa itu meningkatkan kompleksitasnnya, Pemerintah, dengan Perpres 14/2007 mendirikan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dengan memberikah perintah kepada PT Lapindo Brantas, yang melakukan pengeboran dan luapan terjadi, untuk memberikan pembayaran sebagai ganti rugi. Akan tetapi, ada satu loophole, belum diberlakukannya peristiwa tersebut sebagai keadaan darurat, yang berarti tidak ada norma hukum yang bisa disimpangi, terutama Perpres tersebut adalah penentuan norma yang konkret dan individual, sehingga harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Walaupun di kala itu Perpres tersebut bisa menjadi Langkah awal penanggulangan, tapi banyak masalah hukum positif yang disimpangi tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga di Bab III, prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan di Bab I dikaji ulang, diberikan pembagian-pembagian yang lebih jelas untuk setiap kemungkinan yang ada bagi HTN Darurat, baik itu jenisnya, perspektif yang dipakai, keadaan bahaya bagaimana yang memenuhi kedaruratan, dan lainnya. Dalam satu kalimat, bagian ini menjawab berbagai pertanyaan tentang apa yang bisa suatu negara lakukan dalam mengaplikasikan HTN Darurat. Bagian ini juga dikemas seolah-olah menjadi buku petunjuk bagaimana menerapkan keadaan darurat yang baik. Ditambah dengan isi Bab IV yang berusaha memberikan perbandingan antar negara, baik negara maju, negara bekas penjajahan yang baru 100 tahun merdeka dan ratusan tahun merdeka, ataupun contoh-contoh unik negara yang masih berada dalam keadaan darurat selama puluhan tahun. Bahasa yang disajikan buku ini mudah sekali dicerna, berkebalikan dengan rata-rata referensi utama pembelajaran hukum di Indonesia. Penggunaan bahasa dan ejaan sudah disesuaikan dengan penggunaannya dalam situasi formal, bukan lagi tergantung cara berbicara masing-masing penulis. Hal ini tentulah memudahkan mahasiswa sarjana hukum untuk memahaminya. Kita juga melihat, bagaimana pertanyaan-pertanyaan kecil diselipkan, yang seakan-akan Prof. Jimly mengajak kita kembali berpikir sembari mencerna tulisan beliau. Namun, perlu dibilang, buku ini tidak sempurna. Banyak referensi, terutama di bagian krisis politik, tidak menggunakan referensi yang konkret dan terpercaya, hanya situs-situs yang bahkan jika dicek lagi sekarang, tidak bisa dianggap sebagai situs yang berpengaruh. Bahkan, Salinan Supersemar sendiri tidak diberikan suatu catatan kaki yang jelas. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan pembaca atas sumber-sumber yang digunakan. Sayang sekali buku yang bisa dibilang pionir dalam bidangnya, dikemas dalam bahasa yang sangat mudah dipahami dengan analisis yang brilian harus memiliki suatu kekurangan seperti ini. Akhir kata, penulis begitu memahami bagaimana buku ini bisa senantiasa menjadi referensi utama dalam pembahasan HTN Darurat di Indonesia, selain karena kredibilitas Prof. Jimly, tapi juga bagaimana buku ini bisa dianggap sebagai bacaan yang baik. Buku ini tidak bisa dilewatkan untuk dibaca, terutama di masa pandemic yang sepertinya tidak berkesudahan ini.
11Jimly Asshiddiqie → mengemukakan 12 prinsip pokok Negara hukum yaitu : supermasi hukumm, persaamaan dalam hukum, asa legalitas, pembatasan kekuasaan, oragn-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, transparasi dan control social, welfare state, bersifat demokratis, perlindungan HAM, peradilan TUN, constituonal court.
adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk mempelajari hukum dengan cepat dan berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga dapat membuka wawasan dan pikiran Blok E-373, Malang admin marketing humas
Judulbuku : Teori Negara Hukum. Penulis : Fajlurrahman Jurdi. Penerbit : Setara Press. Tahun Terbit : September 2016. Tebal Buku : xii + 258, 14 x 21 cm. Peresensi : Nurafni Anggraeni. Buku ini membahas mengenai sejarah negara hukum, teori-teori yang berkembang terkait negara hukum dan pandangan para tokoh tentang negara hukum tersebut.
RESENSI BUKU HUKUM TATA NEGARA Penulis Tanto Saputra Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin 1. Teori Negra Hukum Judul buku Teori Negara Hukum Penulis Fajlurahan Jurdi Penerbit Setara Press Julah halaman xii + 258 Ukuran 14 cm X 21 cm ISBN 978-602-1642-99-3 Fjlurrahan jurdi adalah tenaga pengajar pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Univrsitas sebagai Direktur Eksekutif Republik Institut;bekerja sebagai Tenaga Ahli DPR RI periode 2009- 2014 dan periode 2014-2019,namun mengundurkan diri sejak maret 2015;peneliti pada Pusat Kajian Konstitusi Univeritas Hasanuddin;Redaktur Jurnal Konstitusi kerjasama Pusat Kajian Konstitusi Unhas dengan Mahkamah Konstitusi RI;Wakil Ketua Majlis Tinggi Mahasiswa Fakultas Hukum unhas2004-2005;Ketua Badan kehormatan mahasiswaBKM Fakultas Hukum unhas2006-2007ketua DPD IMM Sul-Sel2008-2009;ketua DPP IMM2012-2014.Sejak Januari 2016 menjadi Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Beliau juga adalah seorang yang sangat produktif dalam menulis buku,hal tersebut bisa dilihat dari karangan bukunya yang telah berjumlah 14 buah yang kesemuanya telah saat ini buku karyanya yang lain juga masih dlam proses penyusunan untuk keudian dirilis kebali. Tidak mngherankan bagi kami sebagai mahasiswanya melihat pencapaian luar biasa tersebut mengingat beliau mengaku bahwa pekerjaan sehari-harinya adalah membaca dan menulis, tentu disamping pekerjaan utamanya sebagai seorang kepala rumah yang kelihatannya masih mudakarena beliau menolak menyebutkan berapa umurnya,tentu saja masih akan bermunculan karya-karya terbaik dari beliau. Dan kita sebagai akademisi juga tentu selalu berharap dan menunggu keluaran buku terbaru karya ayah satu orang anak ini .Akhirnya semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan kekuatan lahir batin oleh allah subahana wataala. Berbagai macam ulasan dapat anda temukan dalam buku ini,apakah itu menjelaskan historis konsepsi negara hukum dalam kancah perdebatan filosofis-etisnya hingga pengaruhnya pada bentuk-bentuk sistem BAB I misalnya,buku ini menyajikan kepada para pembaca mengenai latar belakang lahirnya negara hukum yang dikemas kedalam sejarah negara hukum. Secara garis besar keberadaan tentang konsepsi negara hukum sudah ada semenjak berkembangnya pemikiran cita negara hukum itu dan Aristoteles adalah dua tokoh penggagas negara yang diketahui bahwa konsep negara hukum secara historis dapat diasalkan pada gagasan-gaasan pencerahan mengenai kedaulatan manusia dalam menentukan jalan kehidupan pengertian ini,kekuasaan berasal dari hukum yakni hasil dari kesepakatan demikian kdaulatan dalam negaraada pada huku yang seluruh entitas politik,sosial dan ekonomi dibawahnya tunduk pada hukum tersebut,tak trkecuali mengartikan hukum sebagai asas kedaulatan,trdapat dua tradisi aliran dalam konsepsi negara hukum yaitu,konsep negara hukum rechstaat yang sangat identik dengan undang-undang uncup mencapai sesuatu yang namanya “kepastian hukum” dan konsepsi negara hukum the rule of law yang mana tidak hanya pegakan hukum dengan sumber yang tertulis ,tetapi yang lebih pokok adalah penegakan keadilan negara hukum rechstaat dikenal dengan konsep civil law system sementra negara hukum the rule of law disebut comon law system. Sementara pada BAB II,buku ini membahas tentang bagaimana historis konsepsi negara hukum dapat mempengaruhi bentuk-bentuk suatu sistem akhirnya kita sebagai pembaca dapat lebih mudah mengartikan sesuatu yang berkaitan dengan hal-hal yang melatarbelakangi munculnya suatu bentuk sistem negara tertentu beserta berbagai macam faktor yang mempengaruhi terciptanya hukum didalamnya. Sedangkan pada BAB III,buku ini menyajikan pemikiran-pemikiran para tokoh mengenai sebuah kensepsi ataupun teori negara hukum yang dibahas secara saja tokoh-tokohnya seperti Niccolo Machiavelli,Thoma hobbes,John Locke beserta tokoh besar lainnya. Kelebihan buku ini tentu saja yang pertama adalah terletak pada konsep penulisan buku,yang mana secara spesifik berbicara mengenai negara yang menjadi fokus pada bahasan buku ini tentu lebih menarik pembaca dari buku-buku lain yang sifat bahasannya masih umum. Kelemahan buku ini adalah kurang ramah kepada para pembaca pemula,mengingat banyak sekali istilah kata yang belum pernah ditemui sebelumnya. saran saya kepada para pembaca pemula,mengingat ini adalah buku yang memuat salah satu ilmu dasar dalam mempelajari ilmu hukum,agar selalu menyertakan kamus penerjemah istilah asing ketika hendak mulai membaca buku ini ataupun buku serupa. 2. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia Judul buku Dasar-dasar hukum tata negara indonesia Penulis B. Hestu Cipto Hadoyo, .Y. Threstiani S.,SH. Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta Jumlah halaman vi + 173 Cetakan 1 1996 Cetakan 2 2000 ISBN 979-8109-75-9 Pada tahun 1987-1988 B. Hestu Cipto Handoyo,SH, telah menjadi asisten pembimbing lapangan KKN Universitas Atma Jaya Yogyakarta,dan sejak tahun 1988 menjadi Staf Pengajar Hukum Tata negara Fakultas Hukum Univ. Atma Jaya tahun 1998 mengikuti Penataran adinistrative organization and planning,kerja sama Hukum indonesia-Belanda di Universitas Gajah Mada Yogyakarta. Di bidang organisasi dari tahun 1984-1986 menjadi Wakil Ketua Senay Mahasiswa Fak. Hukum dan keudian ulai tahun 1995-2000,menjadi Ketua II Pengurus Pusat PP ikatan alumni di Univ. Atma Jaya karya-karya tulis beliau yang pernah dipublikasikan antara lain;Aspek-Aspek Hukum Administrasi Negara Dalam Penataan Ruang1995,Demokrasi Pancasila Dalam Gugatan Trias Politika1993 serta Lahirnya Budaya Kekerasan di Jalan Raya dan Efektifitas Rekayasa Hukum UULL. Sementara Yosefine Thresianti, adalah seorang alumni Univ. Gajah Mada untuk jurusan Hukum tata tahun 1991 ia menjadi staf pengajar Hukum Tata Negara pada Fak. Hukum Univ. Atma Jaya Yogyakarta. Banyak dari kita seolah menyamakan lingkup kajian yang ada pada Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara ataupun ilmu-ilmu lainnya yang jika ditelisik lebih jauh Hukum Tata Negara juga bisa dikatakan memiliki Lingkup kajian tersendiri dengan disipln ilmu bahan perbandingan isalnya,antara Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara merupakan dua bidang ilmu yang memiliki hubungan yang sangat Negara mempelajari negara pada umumnya,yakni negara dalam pengertian yang masih abstrak,artinya tidak terlihat pada waktu dan tepat ilimu negara yang menjadi Pokok Bahasan Adalah prinsip-prinsip/konsep-konsep,serta teori-teori mengenai demikian Ilmu Negara merupakan suatu cabang ilmu yang berusaha untuk mengkaji mengenai hakekat negara. Di lain pihak Huku Tata Negara mempelajari negara dalam keadaan yang sudah konkret,artinya sudah terikat pada waktu adan tempat,sehingga yang menjadi pokok bahasan adalah huku positifhuku yang berlaku di dalam suatu ini juga berlaku pada bidang-bidang ilmu lainnya. Buku dengan judul Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia ini secara garis besar berbicara mengenai beberapa hal pokok yang menjadi objek kajian huku tata negara seperti Sistem Pemerintaha Negara,Sejarah Ketatanegaraan Indonesia,Hubungan antar alat perlengkapan negara khususnya pemegang kekuasaan Eksekutif dan Legislatif,Lembaga perwakilan Rakyat,Sistem Pemerintahan Daerah,Supra dan Infrastruktur Politik,Partai Politik dan Hak-Hak Asasi Manusia. Kelebihan dari buku ini adalah dapat dipakai sebagai bahan untuk memahami prinsip Hukum Tata Negara Indonesia secara lebih karena dalam buku ini menggunakan bahasa yang mudah dicerna untuk kalangan insan akademisi yang ingin memulai belajar Hukum dengan spesifikasi pengetahuan Dasar-dasar Hukum Tata Negara. Kelemahan dalam buku ini adalah tidak mengemukaka secara lebih terperici megenai pelaksanaan sistem ketataegaraan yang dilakukan oleh alat-alat perlenkapan negara,seperti MPR,DPR,Presiden,DPA,BPK,dan MA sebagaimana buku-buku lain yang biasa menyajikannya mengingat buku ini mengangkat judul Dasar-Dasar Hukum Tata Negara. 3. Hukum Tata Negara Indonesia Judul Hukum Tata Negara Indonesia Penulis Ni;matul Huda, Penerbit Raja Grafindo Persada Julah halaman xiv + 338 Ukuran 13 cm X 21 cm ISBN 978-979-769-012-1 Harga Rp. Sejak tahun 1990 sebagai staf pengajar tetap yayasan pada Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum UII, yang pernah diraih adalah dosen teladan I Tingkat Kopertis Wilayah V Privinsi DIY tahun 1999. Buku-buku yang telah ditulis oleh beliau adalah antara lainTeori dan Hukum Konstitusi,Cetakan Keempat2004;Hukum Tata Negara Kajian Teoritis dan Yuridis1999 dan Politik Ketatanegaraan Indonesia kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945,Cetakan Kedua2004. Beliau juga sering kali megadakan penelitian diantaranya adalah Penyelesaian Status Hukum Tanah Keraton Yogyakarta Setelah Diberlakukannya UU No. 5 Tahn 1960 di Provinsi DIY. Selain itu beliau juga pernah menjadi editor sejumlah buku diantaranya adalah buku Menyongsong Fajar otonomi Daerah,tulisan Prof. DR. H. Bagir Manan, Buku yang berjudal Hukum Tata Negara Indonesia ini merupakan pelengkap dari sejumalah literatur yang ada,yang membahas masalah ketatanegaraan Indonesia pasca-Perubahan UUD 1945. Sejak terjadinya reformasi di tahun 1998,tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari tahun 1999 sampai dengan 2002,UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat rangka perubahan pertama sampai perubahan keempat UUD 1945,bangsa kita telah mengadopsikan prinsip-prinsip bau dalam sistem ketatanegaraan,mulai dari pemisahan kekuasaan dan check and ballance’ sapai dengan penyelesaian konflik politik’ melalui jalur hukum. Buku ini sangat ideal bagi kita para pembaca yang ingin memahami Hukum Tata Negara secara lebih buku ini membahas ruang lingkup kajian HTN beserta berbagai pengertian dan habungan HTN dengan berbagai cabang ilmu lainnya,sumber-suber Hukum Tata Negara,asas-asas Hukum Tata Negara ulai dari oengertian asas-asasnya maupun pembagiannya,Sejarah Ketatanegaraan Indonesia dari ulai asa perubahan siste pemerintahan negara sampai akhirnya reformasi dan perubahan UUD 1945,lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945,lembaga-lembaga independen,demokrasi indonesia, serta berbagai sistem pemerintahan yang pernah berlaku di Indonesia. Salah satu kelebihan dari buku ini dalah pembahasannya yang komprehensif sehingga akan sangat menambah wawasan bagi pembaca. Sangat sulit rasanya melihat kekurangan buku ini,apalagi ketika anda melihat motto penulis,akhirnya saya hanya dapat menuliskan ini sebagai hasil
Bukuini berisikan tentang pengetahuan tentang hukum secara umum, dan hukum secara khusus tentang bagaimana hukum di Indonesia. Dalam buku ini,terdapat dalam 12 Subbab dan pokok bahasan tersendiri, mulai dari hal-hal umum dan abstrak hingga khusus dan kokret.
Pembahasan mengenai pengujian undang-undang dari sudut pandang pembentukannya, atau sering dikenal dengan istilah pengujian formil masih sangat terbatas dalam literatur ilmu hukum di Indonesia, bahkan belum ada yang secara khusus membahas mengenai hal tersebut. Kajian literatur tentang uji konstitusionalitas, lebih banyak berbicara mengenai pengujian materiil. Dalam praktiknya-pun pengujian formil di Mahkamah Konstitusi juga masih sangat...Read MoreDespite the paramount role of choice of law in international contractual relationships, its implementation in various countries remains disparate. Many countries have acknowledged and given effect to choice of law, but some other countries persist in opposing it. The lingering reluctance in enforcing choice of law remains a challenging impediment to cross-border commercial relationships. Strict...Read MoreBuku ini ditulis oleh Prof. Sulistyowati Irianto pada tahun 2011 dengan total 326 halaman. Tulisan ini membahas tentang bagaimana akses hukum bagi perempuan migran yang bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pekerja namun sebagian besar diantaranya adalah Asisten Rumah Tangga ART yang dianggap patuh, beragama sama yakni Islam, murah dibayarnya, dan terbelakang secara edukasi. Namun...Read MoreApa itu keuangan Negara dan kapankah suatu kerugian dapat dikategorikan sebagai kerugian negara? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang dapat ditemukan jawabannya pada buku karya Dian Puji Nugraha Simatupang yang berjudul Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum. Buku yang ditulis dalam rangka memperingati ulang tahun penulis yang menggeluti bidang hukum keuangan publik selama karirnya...Read MoreHukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi...Read MorePancasila Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Wyllyan Ichsan Shab Billah Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan bentuk pengejawantahan dari kehidupan berkonstitusi. Dalam konteks bernegara, nilai-nilai dasar Pancasila yang terkandung di dalamnya menjadi jiwa bagi identitas konstitusional bangsa Indonesia dengan lima prinsip dasar kebangsaan, yaitu pluralisme, inklusivisme, universalisme, nasionalisme,...Read MoreBerisi uraian perbandingan dan perkembangan model-model perusahaan persekutuan. Bacaan ringkas dan padat yang mudah untuk mahasiswa, akademisi, hingga praktisi. Kecil-kecil cabe rawit. Peribahasa ini tepat untuk menggambarkan buku terbaru karya Yetty Komalasari Dewi, Ketua Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Universitas Indonesia. Judul bukunya tidak rumit, isinya tidak berbelit-belit, jumlah halamannya pun tidak tebal. Hanya...Read MoreResensi Buku Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Oleh Yessi Nadia Giatma Saragih Dalam hukum tata negara, ada banyak buku yang membahas tentang peraturan perundang-undangan, salah satunya buku karangan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang berjudul Omnibus Law dan Penerapannya di Indonesia. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, terpanggil...Read MorePeradilan Etik dan Etika Konstitusi Perspektif Baru tentang’Rule of Law and Rule of Ethics’ & Constitutional Law and Constitutional Ethics Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon Buku yang berkaitan dengan Konstitusi sangatlah banyak di toko buku, dari konstitusi perspektif filsafat, hukum, sosial, ilmu pemerintahan dan sejarah bisa kita jumpai dibanyak tempat....Read MoreResensi Buku Hukum Persekutuan di Indonesia Penulis Dr. Yetty Komalasari Dewi, MLI. Oleh Wenny Setiawati Dalam ranah hukum ekonomi, ada banyak buku yang membahas aspek hukum mengenai bentuk usaha yang dikenal di Indonesia dan buku terbaru dari Dr. Yetty Komalasari Dewi ini membahas secara khusus mengenai badan usaha dalam bentuk persekutuan di Indonesia. Kekhususan...Read More
Setelahsaya meresensi buku yang bejudul "Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia " Adapun kelebihan dan kekurangan yang saya temukan .Kelebihan buku ini yaitu buku ini sudah mencakup aspek semuanya dari hukum islam itu sendiri sampai ke tata hukum islam yang ada diindonesia. Buku ini juga menampilkan contoh- contoh yang
Sistem perizinan dan tata niaga memiliki potensi korupsi bagi para pengambil rente. Apalagi, tata niaga menyangkut fondasi kehidupan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pangan, obat, dan energi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron saat memberikan sambutan dalam Webinar Stranas PK bertajuk 'Digitalisasi sebagai Sarana Pencegahan Korupsi' pada Rabu (3/8/2022).
hS4OTlj. 6na654ts4l.pages.dev/3786na654ts4l.pages.dev/586na654ts4l.pages.dev/2856na654ts4l.pages.dev/536na654ts4l.pages.dev/3156na654ts4l.pages.dev/636na654ts4l.pages.dev/566na654ts4l.pages.dev/2726na654ts4l.pages.dev/164
resensi buku hukum tata negara